Kebijakan
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Keputusan Bupati Nomor 500.15.9.2/Kep. 201 -Disnaker/2026 yang ditetapkan pada 27 April 2026 merupakan langkah strategis dalam mengelola bonus demografi dan mengatasi tantangan ketenagakerjaan daerah. Berdasarkan landasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemda memiliki tanggung jawab besar untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Calon Pekerja Migran.
Bupati Cirebon Kang Imron (Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag) menetapkan kebijakan ini untuk merespons tingginya permintaan tenaga kerja di Jepang, sekaligus menjamin bahwa calon pekerja dari Cirebon memiliki kompetensi bahasa, budaya, dan kesiapan mental yang mumpuni sebelum diberangkatkan. Keterlibatan LPK ISO Jepang sebagai lembaga terakreditasi bersertifikat Sending Organization (SO) serta P3MI yaitu Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Rakyat (LPPR) Indonesia untuk penempatan Tokutei Ginou (TG) menunjukkan komitmen terhadap jalur migrasi tenaga kerja yang aman dan legal.
📌 Informasi Penting Program 2026
Kuota Tersedia: Program ini secara resmi menetapkan kuota terbatas, yakni hanya untuk 75 (tujuh puluh lima) orang.
Prioritas Tambahan: Pencari kerja yang termasuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki prestasi akan mendapatkan pertimbangan khusus.
Sumber Dana: Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan penuh pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026.
Persyaratan Pendaftaran: Siapa Saja yang Berhak?
Untuk memastikan kualitas calon pekerja migran yang akan diberangkatkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan syarat berlapis yang mencakup kriteria administratif dan kesehatan fisik.
💡 Syarat Umum & Administrasi
Peserta wajib merupakan masyarakat pencari kerja di Kabupaten Cirebon yang dibuktikan dengan kartu pencari kerja (AK-1) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kabupaten Cirebon.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun pada saat mendaftar.
- Pendidikan terakhir minimal SLTA atau sederajat.
- Memiliki Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
- Dinyatakan lolos BI Checking.
- Berstatus sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Menyertakan surat pernyataan tidak sedang mengikuti pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) lain.
⚠️ Peringatan Keras: Kriteria Medis (Medical Check Up)
Standar kesehatan fisik yang diminta sangat ketat dan mengacu pada standar industri Jepang. Peserta akan langsung gugur jika tidak memenuhi syarat MCU berikut:
- Tinggi badan minimal: Wanita 155 cm, Pria 165 cm.
- Tubuh bersih: Tidak bertato, tidak bertindik (bagi pria/ketentuan umum), dan tidak memiliki penyakit kulit.
- Kesehatan Mata: Maksimal minus 1,75 dan silinder 0,75, serta tidak buta warna parsial.
- Bebas dari riwayat patah tulang.
- Bebas penyakit berat berat seperti TBC, Hepatitis (wajib periksa Sputum 3x), HIV/AIDS.
- Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).
Tahapan Seleksi dan Pelatihan
Proses seleksi dilakukan dengan sistem gugur yang komprehensif, memadukan metode daring (online) dan luring (offline) untuk menyaring peserta terbaik.
Alur Pelaksanaan Program
| Tahapan | Rincian & Aktivitas Utama |
|---|---|
| I. Pendaftaran & Verifikasi | Berlangsung selama 30 hari. Peserta mengunggah dokumen via link pendaftaran. Verifikasi dilakukan oleh Tim Kerja. |
| II. Pelatihan Online | Dilaksanakan selama 30 hari oleh LPK ISO Jepang. Kelulusan ditentukan dari nilai dan absensi. Peserta juga wajib membuat akun Sertifikasi Bahasa (Id Prometric). |
| III. Tes Fisik & Matematika | Bagi yang lolos online, dilanjutkan dengan tes fisik/kesamaptaan dan matematika. Dresscode: kemeja putih, celana hitam, sepatu olahraga (jilbab hitam bagi yang berhijab). |
| IV. Psikotest & MCU | MCU Lanjutan (IGRA) dan Psikotest. Tim Kerja dapat menyiapkan peserta cadangan sebanyak 1/3 (sepertiga) dari kuota. Jika peserta utama gagal MCU, cadangan bisa masuk namun biaya Psikotest dan MCU lanjutan dibayar mandiri. |
| V. Pelatihan Offline | Pelatihan bahasa, budaya, teknis, fisik mental, dan disiplin selama 3 bulan di LPK ISO Jepang sebelum diberangkatkan. |
Kesimpulan
Keputusan Bupati Cirebon Nomor 500.15.9.2/Kep. 201 -Disnaker/2026 merupakan langkah konkrit dan terstruktur dalam mempersiapkan SDM Cirebon bersaing di pasar global. Melalui seleksi ketat dan pelatihan berstandar ISO, program yang didanai penuh oleh APBD Kabupaten Cirebon ini memberikan kepastian kompetensi bagi 75 peserta terpilih. Pencabutan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Cirebon Nomor 500.15.9.2/Kep.132-Disnaker/2025, membuktikan adanya perbaikan tata kelola yang dinamis. Masyarakat Cirebon yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mempersiapkan diri, terutama menyangkut validitas dokumen dan rekam medis.
Referensi Dasar Hukum
Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, beberapa di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 107 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker RI Nomor 2/2944/HK.03.01/X/2024 tentang Estimasi Struktur Biaya Tertinggi Penyelenggaraan Pemagangan.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Pemerintah menetapkan kuota peserta sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Namun, tim kerja juga akan menyiapkan peserta cadangan sebanyak 1/3 (sepertiga) dari kuota tersebut.
Pelaksanaan program bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ISO Jepang yang telah terakreditasi dan bersertifikat Sending Organization (SO).
Dalam hal peserta utama tidak lolos Medical Check Up (MCU) dan kuota belum terpenuhi, peserta cadangan dapat naik menggantikan dengan syarat harus bersedia membayar biaya Psikotest dan MCU lanjutan (IGRA) secara mandiri.