PADUKA Resmi Ditetapkan
Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Dekat dengan Masyarakat Desa
Pendahuluan
Artikel ini disusun berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.12/Kep.469-Disdukcapil/2024 mengenai penetapan PADUKA sebagai metode pelayanan administrasi kependudukan. Dokumen menetapkan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui desa/kelurahan.
- PADUKA adalah metode pelayanan administrasi kependudukan.
- Berlaku sejak 27 September 2024.
- Jenis layanan ditentukan Disdukcapil sesuai kebutuhan.
Latar Belakang
Keputusan ini lahir untuk memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Bagian selanjutnya akan membahas dasar hukum, manfaat, infografis, dan FAQ.
Tujuan, Dasar Hukum, dan Implementasi PADUKA
Tujuan PADUKA
Berdasarkan Keputusan Bupati, PADUKA ditetapkan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat melalui desa/kelurahan sehingga akses pelayanan menjadi lebih mudah.
Infografis Ringkas
Mendekatkan pelayanan.
Disdukcapil bersama desa.
Ditentukan Kepala Disdukcapil.
APBD/sumber sah.
Timeline
Dasar Hukum
| Regulasi | Keterangan |
|---|---|
| UU 23/2006 jo. UU 24/2013 | Administrasi Kependudukan |
| PP 40/2019 | Pelaksanaan Administrasi Kependudukan |
| Perpres 96/2018 | Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
| Permendagri 95/2019 & 108/2019 | SIAK dan pelaksanaan Perpres |
Catatan
Dokumen keputusan tidak merinci SOP maupun daftar layanan PADUKA. Jenis layanan ditentukan oleh Kepala Disdukcapil sesuai kebutuhan, sarana, prasarana, dan SDM.
Manfaat PADUKA bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa
Manfaat
- Pelayanan lebih dekat ke masyarakat.
- Mengurangi kebutuhan datang ke kantor Disdukcapil untuk layanan yang disediakan melalui PADUKA.
- Meningkatkan kolaborasi pemerintah desa dan Disdukcapil.
Peran Pemerintah Desa
Pemerintah desa menjadi mitra pelayanan dalam mendekatkan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Pelaksanaan layanan mengikuti ketentuan Disdukcapil dan kesiapan sarana, prasarana, serta SDM.
FAQ
Apa itu PADUKA?
Metode pelayanan administrasi kependudukan secara kolektif di desa.
Apakah semua layanan tersedia?
Tidak. Jenis layanan ditentukan oleh Kepala Disdukcapil sesuai kebutuhan dan kesiapan.
Siapa yang membiayai?
APBD Kabupaten Cirebon atau sumber lain yang sah.